KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nyalah
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PERMUKIMAN” tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat kesulitan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak hambatan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini,
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Medan, November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
sebagai salah satu Negara berkembang masih menghadapi permasalahan besar
mengenai kebutuhan perumahan dan pemukiman. Hunian merupakan kebutuhan dasar
manusiadan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan
terjangkau sebagamana dinyatakan dalam agenda habitat (deklarasi istambul) yang
juga telah disepakati oleh Indonesia. Dalam kerangka hubungan ekologis antara
manusiadan lingkungan permukimannya terlihat jelas bahwah kualitas sumberdaya
manusia dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan
permukiman dimana masyarakat tinggal memenpatinya ( djoko kirmanto, 25 maret
2002). Untuk itu perlu disiapkan tempat tinggal yang layak bagi semua, perlu
terus diperbaiki cara mengelola permukiman, mengatur penggunaan tanah untuk
permukiman, meningkatkan prasarana permukiman, menjamin ketersedian transortasi
dan energy, dan juga perlu dikembangkan industry konstruksi yang mendukung
pembangunan serta pemeliharaan permukiman. Selain itu dalam penyelenggaraan
perumahan dan permukiman harus mengedepankan strategi pemberdayaan ( enabling strategy ).
B.Rumusan
Masalah
1) Bagaimana
upaya pemerintah dalam penanganan permasalahan permukiman?
2) Apa kebijakan dan strategi pemerintah dalam
permasalahan permukiman?
C. Tujuan
1)
Untuk mengetahui upaya-upaya pemerintah
dalam menangani permasalahn permukiman.
2)
Untuk mengetahui kebijakan dan strategi
pemerintah dalam menangani permasalahn permukiman.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Upaya dalam menangani permasalahan
permukiman.
Upaya mengatasi kekumuhan pada
daerah permukiman kumuh legal dapat dilaksanakan dengan cara berikut :
1. Program perbaikan kampung ( kampung
improvement program )
KIP
mulai dikenal di Indonesia pada masa penjajahan dan dilaksanakan pertama kali
dibatavia( Jakarta ) program perbaikan kampung ini ditujukan pada kampung
kampung yang kotor dan dianggap sebagai sumber pangganggu kesehatan. Menurut
Roharjo (1988), Upaya perbaikan lingkungan penduduk yang berdiam didaerah kumuh
hendaknya lebih diarahkan pada pembangunan prasaran lingkungan daerah kumuh
bukan liar, karena permukiman kumuh bukan liar pada dasarnya mempunyai hak
lebih besar jika dibandingkan dengan penduduk yang bermukim di daerah kumuh bukan
liar. Batasan tersebut menjelaskan bahwah program perbaikan kampung lebih
sesuai diterapkan pada permukiman kumuh pada lahan illegal, karena awalnya
permukiman tersebut merupakan daerah asli yang telah dipeeruntukan sebagai
kawasan permukiman, kemudian tumbuh menjadi kumuh.
2. Peremajaan permukiman
Peremajaan
permukiman adalah upaya pembangunan yang terencana untuk mengubah atau
memperbaharui suatu kawasan, sehingga tatanan lingkungan fisik dan tatanan
lingkungan sosial ekonomi lebih baik. Pengubahan wajah permukiman bukan sekedar
member ganti rugi pemilik lahan, pemilik rumah atau para penyewa dan membiarkan
mereka pergi mencari tempat tinggal sendiri, karena hal ini sama saja dengan
membiarkan peluang terjadinya permukiman kumuh baru ditempat lain. Bentuk
permukiman yang termasuk dalam kategori ini adalah rumah susun ( rusun).
Upaya mengatasi kekumuhan pada
permukiman ilegal dapat ditempuh melalui dua cara :
1. Untuk lahan permukiman liar (ilegal)
yang masih banyak ditolelir sebagai lahan permukiman dapat dilakukan
“pemutihan” yang mengubah status lahan dari ilegal menjadi legal, yang kemudian
dapat diikuti oleh aplikasi KIP atau peremajaan permukiman.
2. Untuk lahan permukiman liar ( ilegal
) yang sama sekali tidak dapat ditolelir sebagai lahan permukiman, dapat
dilakukan penggosongan atau pengembalian lahan pada fungsi semula. Walaupun
demikian cara ini hendaknya dilakkan secara manusiawi yaitu dengan memberikan
berbagai alternatif yang dapat ditawarkan kepada para pemukim tersebut adalah
relokasi, transmigrasi, pemulangan kembali ke daerah asal dang anti rugi.
Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh
Tujuan penanganan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan
mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat
penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan
rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau dalam
lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan kawasan
permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan peruntukan dan fungsi
sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota.
Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong
penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan
permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana lingkungan
permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial
antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.
Pendekatan Pembangunan Yang Bertumpu
Kepada Masyarakat
Pengembangan
perumahan dan permukiman di Indonesia diprogramkan sebagai tanggung jawab
masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral dengan
menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator
dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui
penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Implementasi
dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan
yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang
kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses
pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat merupakan suatu proses yang
spesifik sesuai dengan karakter masyarakatnya, yang meliputi tahapan
identifikasi karakter komunitas, identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman
mandiri, serta pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi.
Pelaksanaan Pembangunan
Dalam mengaktualkan rencananya,
komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang
ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana
kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan
lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak
mengikat dari pihak lain.
Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk
pengelolaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi
ini merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek
pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan masyarakat
dalam satu kesatuan.
Arah Kebijakan Dan
Strategi Penanganan
Kebijakan:
1) Mewujudkan
proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di
lapangan
2) Mendorong
akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
3) Meningkatkan
kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di
bidang perumahan dan permukiman
4) Meningkatkan
kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat
5) Memberdayakan
pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat
6) Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan
permukiman.
Strategi:
1)
Menempatkan masyarakat sebagai pelaku
utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh
2)
Mendorong usaha produktif masyarakat
melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha
3)
Mencari pemecahan terbaik dalam
penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh
4)
Melaksanakan penegakkan dan perlindungan
hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
5)
Melakukan pemberdayaan kepada para
pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial
6)
Menerapkan budaya bersih dan tertib di
lingkungan perumahan dan permukiman.
Sasaran :
1)
Terciptanya peningkatan kualitas sumber
daya manusia masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan perumahan mereka
2)
Terciptanya pertumbuhan usaha ekomomi
produktif dan keswadayaan masyarakat dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
3)
Terbangunnya perumahan dan permukiman
yang layak huni
4)
Terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi
masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
5)
Tertatanya lingkungan permukiman kumuh
menjadi lingkungan yang sehat, indah, aman dan nyaman
6)
Tercapainya peningkatan derajat
kesehatan dan pendidikan masyarakat.
B.
Kebijakan dan Srategi dalam Menangani
permasalahan permukiman.
Menurut
Yunus ( 2001 ), berkaitan dengan keberadaan permukiman kumuh dan liar, ada tiga
macam kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasinya :
1. Kebijakan Preventif ( preventive policies )
Pelaksanaan
kebijakan ini dilakukan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jangka
panjang, kebijakan ini diarah kan untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh
atau liar sekecil mungkin dengan memberdayakan masyarakat perdesaan dengan cara
mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya local beserta fasilitas hidup kekotaan
didesa sehingga tidak terdorong untuk meninggalkan daerah asalnya menuju kota.
Untuk
pelaksanaan kebijakan preventif jangka pendek, ditujukan pada (a). lahan-laha
kosong dan (b). daerah permukiman yang belum terlanjur menjadi permukiman kumuh
atau liar. Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu (1) Konsolidasi dan (2) perlu
mendapatkan pengawasan yang serius dan periodik, agar pemukiman liar yang kumuh
tidak bermunculan kembali. Begitu pula dengan darah pemukiman yang baru
khususnya kompleks RS dan RSS, peraturan ketat terhadap tata guna bangunan
perlu diterapkan sehingga tertib bangunan, tertib ruang dan tertib arsitektur.
2. Kebujakan Kuratif (Curative Policies)
Kebijakan
ini hanya berdimensi lokal dan dilaksanakan pada wilayah permukiman yang
terlanjur kumuh. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menhilangkan sifat
kumuh atau mengurangi tingkatatan kekumuhannya. Daerah yang terlanjur kumuh
masih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Derah pemukiman kumuh pada lahan
legal dengan peruntukan permukiman.
b. Daerah permukiman kumuh pada lahan
tidak legal dengan peruntukan bukan permukiman, misalnya bantaran sungain dan
sepanjang rel kereta api.
Kajian
Kebijakan Perumahan dan Permukiman
Rekomendasi
akan perlunya penetapan prioritas kebijakan di dalam penyelenggaraan perumahan
dan permukiman, secara ringkas dibagi dalam 4 isu strategis tang perlu secara
ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:
1. Merumuskan agenda kebijakan dan
mendorong BKP4N untuk lebih berperan sebagai lembaga pengambil keputusan,
sekaligus berperan sebagai mengoordinasikan implementasi berbagai program
perumahan dan permukiman. Persoalan utama yang dihadapi sektor perumahan dan
permukiman di Indonesia adalah masih rendahnya kinerja sektor memenuhi
kebutuhan yang ada. Untuk menangani masalah perumahan dan permukiman diusulkan
untuk mendorong lembaga koordinasi lintas sektoral dibidang perumahan dan
permukiman (BKP4N) sebagai lembaga yang permanen, yang mengambil keputusan-
keputusan penting dalam mengarahkan fungsi-fungsi kebijakan perumahan dan
permukiman. Adapun perlu dibentuk anggota kelompok dibawah BKP4N, yaitu anggota
tetap dan anggota sementara seperti para spesialis dalam bidang tertentu dan
dapat berasal dari lembaga pemerintah swasta amaupun LSM. Tugas kelompok kerja
ini adalah mempersiapkan alternative keputusan kebijakan penyelenggaraan
perumahan dan permukiman.
2. Membuat kebijakan dan peraturan baru
yang meningkatkan partisipasi sektor keuangan dalam pembiayaan perumahan dan
mempelajari penyediaan lahan siap bangun.
3. Menyusun program-program bantuan
perumahan yang bersifat komplementer terhadap kebijakan yang ada.
4. Merumuskan sistem pelaksanaan yang
efektif untuk program-program bantuan perumahan nasional.
(Anonimous. 2006)
Fokus
Strategi Kebijakan yang Perlu Dikembangkan
Dengan mengacu urgensi pembangunan
perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi
seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,
sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman
nasional. Hal ini dikarenakan kebutuhan perumahan yang mendesak pada saat ini
lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diperlukan
upaya melalui strategi kebijakan yang terfokus dan menyeluruh untuk menangani
persoalan penyedoaan perumahan dan permukiman yang rseponsif dan berkelanjutan.
Pertama,
melembagakan sistem penyelenggaraan yang transparan yang partisipatif dengan
mengedepankan strategi pemberdayaan. Kebijakan ini didasarkan pada hakikat
pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman adalah merupakan tanggung jawab
masyarakat pada umunya.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 5 UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman,
setiap warga Negara mempunyai keawjiban dan tanggung jawab untuk berperan serta
didalam pembangunan perumahan dan permukiman, dan pada pasal 29 juga dinyatakan
bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Permasalahannya adalah belum didayagunakannya potensi masyarakat secara
optimal, termasuk dunia usaha tersebut. Pengembangan kelembagaan diarahkan
sehingga dapat menurunkan biaya produksi ramah, seperti melalui pancapaian
perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan,
prasarana dan sarana dasar permukiman yang efektif dan afisien., pengembangan
dan mendorong ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah
secara terjangkau, serta peningkatan kapasitas local didalam menhasilkan bahan
bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan.
Kedua,
mamantapkan system pembiayaan dan peningkatan kualitas pasar perumahan termasuk
pemupukan dana jangka panjang untuk perumahan dan permukiman. Pada saat ini
kita masih menghadapi belum efisiennya pasar primer, yang menyebabkan harga
rumah yang masih belum secara mudah dijangkau oleh masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah. Kondisi ini perlu ditekan dengan berbagai peningkatan
efektivita system pembiayaan perumahan dan penyempurnaan mekanisme pembiayaan
perumahan. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan mobilisasi pembangunan dan
pengembangan akses kredit pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, termasuk peningkatan kemudahan mekanisme sistem kredit dibidang
pembiayaan perumahan.
Ketiga,
mengembangkan syitem bantuan perumahan dan permukiman sebagai insentif bagi
pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang responsif terhadap pemenuhan
kebutuhan perumahan dan permukiman. Perumahan dan permukiman merupakan
persoalan strategis dan masih belum mendapat perhatian khusus dari berbagai
kalangan. Karenanya, untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman,
perlu dikembangkan sistem intensif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai
pelaku pembangunan, baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara
aktif. Upaya yang dikmebangkan antara lain melalui pengembangan program bantuan
perumahan bagi para pelaku pembangunan yang responsive didalam penyelenggaraan
perumahan dan permukiman.
Keempat,
meningkatkan pelayanan dan pasokan kecukupan kebutuhan lahan untuk perumahan
dan permukiman. Beberapa upaya yang ada pada saat ini terus didorong adalah
melalui pengembangan wawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun
(Lisiba) di daerah termasuk Lisiba sendiri (Lisiba BS). Kasiba/Lisiba ini disusun
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah yang telah
ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kasiba
dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala
besar secara terencana sebagai bagian dari kawasan, khususnya diperkotaan,
mulai dari kegiatan seperti penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah
matang, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, termasuk
utilitas umum, secara terpadu dan efisien dan pelembagaan manajemen kawasan
yang efektif. Penyelenggaraan Kasiba Lisiba dengan manajemen usaha yang efektif
diharapkan akan mampu berfungsi sebagai instrument untuk mengendalikan
tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman tang tidak teratur dan cenderung
kumuh melalui peremajaan kawasan perkotaan.
Kelima,
mengembangkan inovasi dan pendayagunaan teknologi material bahan bangunan,
sistem konstruksi perumahan layak dan terjangkau, serta pelestarian arsitektur
perumahan yang berbasis pada kondisi local dalam rangka memperkuat jati diri
bangsa. Penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat ekonmi lemah tidak
terlepas dari dukungan ketersediaan teknologi konstruksi termasuk material
bangunan untuk perumahan.
Upaya
inovatif perlu dikembangkan dalam rangka mendukung aspek keterjangkuan
masyarakat umum terhadap system penyediaan perumahan dan permukiman yang ada.
Disamping itu, kagiatan yang bersifat inovatif untuk memenuhi hakikat perumahan
dan permukiman dalam rangka perwujudan lingkungan yang serasi dan berkelanjutan
yang mampu mengatur keseimbangan aspek social, ekonomi dan lingkungan sesuai
dengan kondisi sosial budaya setempat yang akan memperkuat jati diri bangsa,
termasuk dalam mendukung terwujudnya keseimbangan hubungan antar daerah.
Keenam,
mengembangkan system informasi dan jarring komunikasi yang efektif yang dapat
diakses secara mudah, khususnya oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan
rendah.
(Sugandhy, A dan R. Hakim. 2007)
Kebijakan
dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman
Kebijakan dan strategi nasional
penyelenggaraan perumahan dan permukiman tahun 2002 dirumuskan atas dasar
berbagai pertimbangan dari kondisi lingkungan strategis yang ada pada saat
inidan kecenderungan perkembangan kedepan (2020). Rumusan kebijakan dan
strategi tersebut bersifat sangat struktural sehingga secara nasional
diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup dan mengakomodasi
berbagai ragam kontekstual masimg-msing daerah dan dapat memudahkan penjabaran
yang sistemis pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan
dibidang perumahan dan permukiman.
Kebijakan
nasional yang dirumuskan terdiri atas 3 struktur pokok :
1).
Melembagakan system penyelenggaraan sistem perumahan dan permukiman dengan
pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama, melalui strategi pengembangan
peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan
permukiman, serta memfasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman
yang trnsparan dan partisipatif.
2.)
Mewujudkan kebutuhan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah
satukebutuhan dasar manusia, melalui pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau, dengan menitiberatkan pada masyarakat miskin dan berkemampuan
rendah.
3.)
Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna
mendukung mendukung pengembangan jati diri, kemandirian, dan produktivitas
masyarakat melalui perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang responrif dan
berkelanjutan.
Kebijakan
dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang
masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga
nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi
penjabaran kebijakan dan strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan
Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.
(Anonimous. 2008)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Upaya penangananpermukiman kumuh
telah diatur dalam undang undang No.14 tahun 1992 tentang perumahan dan
permukiman, yang menyatakan bahwah untuk mendukung terwujudnya lingkungan
permukiman yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan
bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang,
kepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, sarana dan
prasaran lingkungan yang tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat
membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan
pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh
yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.
Kebijakan dan Strategi Nasional
Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan
secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang
penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga nantinya visi yang
diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran kebijakan dan
strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana
Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada
ditingkat daerah.
B. Saran
Hendaknya
permasalahan permukiman yang terjadi di Indonesia dapat di selesaikan dengan cara-cara
yang efisien dan berkelanjutan, agar tidak tumbuh lagi masalah permukiman kumuh
yang tumbuh diperkotaan maupun desa yang menuju kekotaan. Dan bagi masyarakat
juga hendaknya dalam membangun rumah
harus memperhatikan lokasi yang hendak didirikan rumah agar tidak menjadi suatu
masalah baru yang membuat daerah tersebut menjadi tidak layak huni atau
memperjelek citra kota.
DAFTAR PUSTAKA
Diktat geografi
permukiman, 2016
ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/kepmen/kepmen_217_2002.pdf
bojhezjanur.blogspot.com/2012/02/kebijakan-pemerintah-tentang-lingkungan.html
terimakasih atas informasinya
BalasHapus