Label

Rabu, 01 Februari 2017

Makalah KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PERMUKIMAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PERMUKIMAN” tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat kesulitan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak hambatan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini,
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


Medan, November  2016


Penyusun



DAFTAR ISI







BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang masih menghadapi permasalahan besar mengenai kebutuhan perumahan dan pemukiman. Hunian merupakan kebutuhan dasar manusiadan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau sebagamana dinyatakan dalam agenda habitat (deklarasi istambul) yang juga telah disepakati oleh Indonesia. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusiadan lingkungan permukimannya terlihat jelas bahwah kualitas sumberdaya manusia dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman dimana masyarakat tinggal memenpatinya ( djoko kirmanto, 25 maret 2002). Untuk itu perlu disiapkan tempat tinggal yang layak bagi semua, perlu terus diperbaiki cara mengelola permukiman, mengatur penggunaan tanah untuk permukiman, meningkatkan prasarana permukiman, menjamin ketersedian transortasi dan energy, dan juga perlu dikembangkan industry konstruksi yang mendukung pembangunan serta pemeliharaan permukiman. Selain itu dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus mengedepankan strategi pemberdayaan               ( enabling strategy ).

B.Rumusan Masalah

1)      Bagaimana upaya pemerintah dalam penanganan permasalahan permukiman?
2)      Apa  kebijakan dan strategi pemerintah dalam permasalahan permukiman?

C. Tujuan

1)      Untuk mengetahui upaya-upaya pemerintah dalam menangani permasalahn permukiman.
2)      Untuk mengetahui kebijakan dan strategi pemerintah dalam menangani permasalahn permukiman.



BAB II

PEMBAHASAN

A. Upaya  dalam menangani permasalahan permukiman.

            Upaya mengatasi kekumuhan pada daerah permukiman kumuh legal dapat dilaksanakan dengan cara berikut :
1. Program perbaikan kampung ( kampung improvement program )
            KIP mulai dikenal di Indonesia pada masa penjajahan dan dilaksanakan pertama kali dibatavia( Jakarta ) program perbaikan kampung ini ditujukan pada kampung kampung yang kotor dan dianggap sebagai sumber pangganggu kesehatan. Menurut Roharjo (1988), Upaya perbaikan lingkungan penduduk yang berdiam didaerah kumuh hendaknya lebih diarahkan pada pembangunan prasaran lingkungan daerah kumuh bukan liar, karena permukiman kumuh bukan liar pada dasarnya mempunyai hak lebih besar jika dibandingkan dengan penduduk yang bermukim di daerah kumuh bukan liar. Batasan tersebut menjelaskan bahwah program perbaikan kampung lebih sesuai diterapkan pada permukiman kumuh pada lahan illegal, karena awalnya permukiman tersebut merupakan daerah asli yang telah dipeeruntukan sebagai kawasan permukiman, kemudian tumbuh menjadi kumuh.
2. Peremajaan permukiman
            Peremajaan permukiman adalah upaya pembangunan yang terencana untuk mengubah atau memperbaharui suatu kawasan, sehingga tatanan lingkungan fisik dan tatanan lingkungan sosial ekonomi lebih baik. Pengubahan wajah permukiman bukan sekedar member ganti rugi pemilik lahan, pemilik rumah atau para penyewa dan membiarkan mereka pergi mencari tempat tinggal sendiri, karena hal ini sama saja dengan membiarkan peluang terjadinya permukiman kumuh baru ditempat lain. Bentuk permukiman yang termasuk dalam kategori ini adalah rumah susun ( rusun).
            Upaya mengatasi kekumuhan pada permukiman ilegal dapat ditempuh melalui dua cara :
1. Untuk lahan permukiman liar (ilegal) yang masih banyak ditolelir sebagai lahan permukiman dapat dilakukan “pemutihan” yang mengubah status lahan dari ilegal menjadi legal, yang kemudian dapat diikuti oleh aplikasi KIP atau peremajaan permukiman.
2. Untuk lahan permukiman liar ( ilegal ) yang sama sekali tidak dapat ditolelir sebagai lahan permukiman, dapat dilakukan penggosongan atau pengembalian lahan pada fungsi semula. Walaupun demikian cara ini hendaknya dilakkan secara manusiawi yaitu dengan memberikan berbagai alternatif yang dapat ditawarkan kepada para pemukim tersebut adalah relokasi, transmigrasi, pemulangan kembali ke daerah asal dang anti rugi.

 Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh
Tujuan penanganan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota.
Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.

Pendekatan Pembangunan Yang Bertumpu Kepada Masyarakat
            Pengembangan perumahan dan permukiman di Indonesia diprogramkan sebagai tanggung jawab masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral dengan menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
            Implementasi dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas, identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi.

Pelaksanaan Pembangunan
            Dalam mengaktualkan rencananya, komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak mengikat dari pihak lain.
Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk pengelolaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan masyarakat dalam satu kesatuan.

Arah Kebijakan Dan Strategi Penanganan
Kebijakan:
1)      Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui  pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan
2)      Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
3)      Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman
4)      Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat
5)      Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat
6)      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman.
Strategi:
1)      Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh
2)      Mendorong usaha produktif masyarakat melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha
3)      Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh
4)      Melaksanakan penegakkan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
5)      Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial
6)      Menerapkan budaya bersih dan tertib di lingkungan perumahan dan permukiman.
Sasaran :
1)      Terciptanya peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan perumahan mereka
2)      Terciptanya pertumbuhan usaha ekomomi produktif dan keswadayaan masyarakat dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
3)      Terbangunnya perumahan dan permukiman yang layak huni 
4)      Terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
5)      Tertatanya lingkungan permukiman kumuh menjadi lingkungan yang sehat, indah, aman dan nyaman 
6)      Tercapainya peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat.

B. Kebijakan dan Srategi  dalam Menangani permasalahan permukiman.

            Menurut Yunus ( 2001 ), berkaitan dengan keberadaan permukiman kumuh dan liar, ada tiga macam kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasinya :
1. Kebijakan Preventif (  preventive policies )
            Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jangka panjang, kebijakan ini diarah kan untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh atau liar sekecil mungkin dengan memberdayakan masyarakat perdesaan dengan cara mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya local beserta fasilitas hidup kekotaan didesa sehingga tidak terdorong untuk meninggalkan daerah asalnya menuju kota.
            Untuk pelaksanaan kebijakan preventif jangka pendek, ditujukan pada (a). lahan-laha kosong dan (b). daerah permukiman yang belum terlanjur menjadi permukiman kumuh atau liar. Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu (1) Konsolidasi dan (2) perlu mendapatkan pengawasan yang serius dan periodik, agar pemukiman liar yang kumuh tidak bermunculan kembali. Begitu pula dengan darah pemukiman yang baru khususnya kompleks RS dan RSS, peraturan ketat terhadap tata guna bangunan perlu diterapkan sehingga tertib bangunan, tertib ruang dan tertib arsitektur.
2. Kebujakan Kuratif (Curative Policies)
            Kebijakan ini hanya berdimensi lokal dan dilaksanakan pada wilayah permukiman yang terlanjur kumuh. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menhilangkan sifat kumuh atau mengurangi tingkatatan kekumuhannya. Daerah yang terlanjur kumuh masih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Derah pemukiman kumuh pada lahan legal dengan peruntukan permukiman.
b. Daerah permukiman kumuh pada lahan tidak legal dengan peruntukan bukan permukiman, misalnya bantaran sungain dan sepanjang rel kereta api.

Kajian Kebijakan Perumahan dan Permukiman
            Rekomendasi akan perlunya penetapan prioritas kebijakan di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, secara ringkas dibagi dalam 4 isu strategis tang perlu secara ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:
1. Merumuskan agenda kebijakan dan mendorong BKP4N untuk lebih berperan sebagai lembaga pengambil keputusan, sekaligus berperan sebagai mengoordinasikan implementasi berbagai program perumahan dan permukiman. Persoalan utama yang dihadapi sektor perumahan dan permukiman di Indonesia adalah masih rendahnya kinerja sektor memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk menangani masalah perumahan dan permukiman diusulkan untuk mendorong lembaga koordinasi lintas sektoral dibidang perumahan dan permukiman (BKP4N) sebagai lembaga yang permanen, yang mengambil keputusan- keputusan penting dalam mengarahkan fungsi-fungsi kebijakan perumahan dan permukiman. Adapun perlu dibentuk anggota kelompok dibawah BKP4N, yaitu anggota tetap dan anggota sementara seperti para spesialis dalam bidang tertentu dan dapat berasal dari lembaga pemerintah swasta amaupun LSM. Tugas kelompok kerja ini adalah mempersiapkan alternative keputusan kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
2. Membuat kebijakan dan peraturan baru yang meningkatkan partisipasi sektor keuangan dalam pembiayaan perumahan dan mempelajari penyediaan lahan siap bangun.
3. Menyusun program-program bantuan perumahan yang bersifat komplementer terhadap kebijakan yang ada.
4. Merumuskan sistem pelaksanaan yang efektif untuk program-program bantuan perumahan nasional.
(Anonimous. 2006)

Fokus Strategi Kebijakan yang Perlu Dikembangkan
            Dengan mengacu urgensi pembangunan perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman nasional. Hal ini dikarenakan kebutuhan perumahan yang mendesak pada saat ini lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diperlukan upaya melalui strategi kebijakan yang terfokus dan menyeluruh untuk menangani persoalan penyedoaan perumahan dan permukiman yang rseponsif dan berkelanjutan.
Pertama, melembagakan sistem penyelenggaraan yang transparan yang partisipatif dengan mengedepankan strategi pemberdayaan. Kebijakan ini didasarkan pada hakikat pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman adalah merupakan tanggung jawab masyarakat pada umunya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, setiap warga Negara mempunyai keawjiban dan tanggung jawab untuk berperan serta didalam pembangunan perumahan dan permukiman, dan pada pasal 29 juga dinyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Permasalahannya adalah belum didayagunakannya potensi masyarakat secara optimal, termasuk dunia usaha tersebut. Pengembangan kelembagaan diarahkan sehingga dapat menurunkan biaya produksi ramah, seperti melalui pancapaian perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan, prasarana dan sarana dasar permukiman yang efektif dan afisien., pengembangan dan mendorong ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah secara terjangkau, serta peningkatan kapasitas local didalam menhasilkan bahan bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan.
Kedua, mamantapkan system pembiayaan dan peningkatan kualitas pasar perumahan termasuk pemupukan dana jangka panjang untuk perumahan dan permukiman. Pada saat ini kita masih menghadapi belum efisiennya pasar primer, yang menyebabkan harga rumah yang masih belum secara mudah dijangkau oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Kondisi ini perlu ditekan dengan berbagai peningkatan efektivita system pembiayaan perumahan dan penyempurnaan mekanisme pembiayaan perumahan. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan mobilisasi pembangunan dan pengembangan akses kredit pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kemudahan mekanisme sistem kredit dibidang pembiayaan perumahan.
Ketiga, mengembangkan syitem bantuan perumahan dan permukiman sebagai insentif bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang responsif terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman. Perumahan dan permukiman merupakan persoalan strategis dan masih belum mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Karenanya, untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu dikembangkan sistem intensif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan, baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang dikmebangkan antara lain melalui pengembangan program bantuan perumahan bagi para pelaku pembangunan yang responsive didalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Keempat, meningkatkan pelayanan dan pasokan kecukupan kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman. Beberapa upaya yang ada pada saat ini terus didorong adalah melalui pengembangan wawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba) di daerah termasuk Lisiba sendiri (Lisiba BS). Kasiba/Lisiba ini disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana sebagai bagian dari kawasan, khususnya diperkotaan, mulai dari kegiatan seperti penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, termasuk utilitas umum, secara terpadu dan efisien dan pelembagaan manajemen kawasan yang efektif. Penyelenggaraan Kasiba Lisiba dengan manajemen usaha yang efektif diharapkan akan mampu berfungsi sebagai instrument untuk mengendalikan tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman tang tidak teratur dan cenderung kumuh melalui peremajaan kawasan perkotaan.
Kelima, mengembangkan inovasi dan pendayagunaan teknologi material bahan bangunan, sistem konstruksi perumahan layak dan terjangkau, serta pelestarian arsitektur perumahan yang berbasis pada kondisi local dalam rangka memperkuat jati diri bangsa. Penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat ekonmi lemah tidak terlepas dari dukungan ketersediaan teknologi konstruksi termasuk material bangunan untuk perumahan.
Upaya inovatif perlu dikembangkan dalam rangka mendukung aspek keterjangkuan masyarakat umum terhadap system penyediaan perumahan dan permukiman yang ada. Disamping itu, kagiatan yang bersifat inovatif untuk memenuhi hakikat perumahan dan permukiman dalam rangka perwujudan lingkungan yang serasi dan berkelanjutan yang mampu mengatur keseimbangan aspek social, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat yang akan memperkuat jati diri bangsa, termasuk dalam mendukung terwujudnya keseimbangan hubungan antar daerah.
Keenam, mengembangkan system informasi dan jarring komunikasi yang efektif yang dapat diakses secara mudah, khususnya oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
(Sugandhy, A dan R. Hakim. 2007)

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman
Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman tahun 2002 dirumuskan atas dasar berbagai pertimbangan dari kondisi lingkungan strategis yang ada pada saat inidan kecenderungan perkembangan kedepan (2020). Rumusan kebijakan dan strategi tersebut bersifat sangat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup dan mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masimg-msing daerah dan dapat memudahkan penjabaran yang sistemis pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan dibidang perumahan dan permukiman.
Kebijakan nasional yang dirumuskan terdiri atas 3 struktur pokok :
1). Melembagakan system penyelenggaraan sistem perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama, melalui strategi pengembangan peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan permukiman, serta memfasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang trnsparan dan partisipatif.
2.) Mewujudkan kebutuhan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satukebutuhan dasar manusia, melalui pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau, dengan menitiberatkan pada masyarakat miskin dan berkemampuan rendah.
3.) Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung mendukung pengembangan jati diri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat melalui perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang responrif dan berkelanjutan.
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran kebijakan dan strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.
(Anonimous. 2008)

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

            Upaya penangananpermukiman kumuh telah diatur dalam undang undang No.14 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, yang menyatakan bahwah untuk mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, sarana dan prasaran lingkungan yang tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran kebijakan dan strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.

B. Saran

            Hendaknya permasalahan permukiman yang terjadi di Indonesia dapat di selesaikan dengan cara-cara yang efisien dan berkelanjutan, agar tidak tumbuh lagi masalah permukiman kumuh yang tumbuh diperkotaan maupun desa yang menuju kekotaan. Dan bagi masyarakat juga hendaknya dalam  membangun rumah harus memperhatikan lokasi yang hendak didirikan rumah agar tidak menjadi suatu masalah baru yang membuat daerah tersebut menjadi tidak layak huni atau memperjelek citra kota.

DAFTAR PUSTAKA

Diktat geografi permukiman, 2016
ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/kepmen/kepmen_217_2002.pdf

bojhezjanur.blogspot.com/2012/02/kebijakan-pemerintah-tentang-lingkungan.html

1 komentar: